http://btemplates.com/download/4693/

Kamis, 23 April 2015

Kukang

Kukang merupakan hewan primata yang lucu dan menggemaskan, jadi tak perlu heran jika banyak orang yang memelihara kukang ini sebagai binatang peliharaan. Namun, sebenaranya kukang ini dilindungi oleh hukum Indonesia karena populasinya terancam punah.
Kukang Sang Primata Lucu dan Menggemaskan
Kukang Sang Primata Lucu dan Menggemaskan

Kukang Sang Primata Lucu dan Menggemaskan

Kukang adalah primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, suka pada hutan primer serta sekunder, semak belukar serta rumpun bambu. Kukang menyebar di Asia Tenggara. Di Indonesia kukang diketemukan di Sumatera, Kalimantan serta Jawa. Walau demikian hingga sekarang ini belum ada data yang pasti serta akurat perihal jumlah populasi kukang di alam. Walau demikian bila dipandang dari menyusutnya habitat kukang dan maraknya perburuan serta perdagangan illegal dapat jadikan indikator bahwa kehadiran kukang di alam alami penurunan.

Mengenal Ciri-ciri Kukang

Kukang merupakan primata yang geraknya lambat. Hewan ini seringkali di sebut malu-malu. Kukang memiliki warna rambut yang bermacam-macam, ada yang kehitam-hitaman, ada yang kecoklatan dan ada juga yang kelabu keputihan. Pada punggung kukang ada sebuah garis coklat yang melintang dari belakang sampai dahi, kemudian garis tersebut bercabang ke telinga dan mata. Biasanya kukang memiliki berat tubuh sekitar 0,375 sampai 0,9kg dan panjang tubuh sekitar 19 sampai 30cm.

Klasifikasi ilmiah Kukang

Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Mammalia
Ordo: Primata
Famili: Lorisidae
Genus: Nycticebus
Boddaert, 1785
Spesies: N. coucang
Nama binomial
Nycticebus coucang
(Boddaert, 1785)

Kukang Hampir Punah

Berdasar pada survey serta monitoring yang dikerjakan ProFauna Indonesia mulai sejak th. 2000 sampai 2006, diprediksikan tiap-tiap tahunnya ada seputar 6000 sampai 7000 ekor kukang yang di tangkap dari alam di lokasi Indonesia untuk diperdagangkan. Ini jadi serius untuk kelestarian kukang di alam, mengingat perkembangbiakan kukang cukup lambat yakni cuma dapat melahirkan seekor anak dalam setahun 1/2.
Menurut Ketentuan Pemerintah Nomer 7 th. 1999 (pasal 5), satu type satwa harus diputuskan dalam kelompok dilindungi jika sudah memiliki persyaratan ;
  • Mempuyai populasi kecil
  • Ada penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
  • Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Persoalan lain yaitu belum ada data ilmiah yang pasti tentang populasi liar kukang di alam. Kukang yang aktif pada malam hari dengan gerakannya yang lambat bikin sangatlah susah untuk menjumpai kukang di alam. Anehnya beberapa penangkap kukang dengan gampang dapat temukan kukang di alam. Di kuatirkan tanpa ada diakui populasi kukang di alam bakal turun mencolok disebabkan penangkapan untuk diperdagangkan.
Walau kukang sudah dilindungi, tetapi usaha penegakan hukumnya harus ditingkatkan. Perlindungan di tingkat internasional yang lebih ketat dengan memasukan kukang ke apendix I CITES bakal menolong kukang untuk terus lestari. Lantaran kukang sudah dilindungi oleh undang-udnang Republik Indonesia, jadi telah sepatutnya Pemerintah Indonesia juga mensupport usaha menaikan status kukang untuk masuk dalam Apendix I CITES. Dengan hal tersebut perdagangan internasional kukang akan tidak bisa lagi hasil penangkapan dari alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar